KUTACANE, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), menyelenggarakan rapat kerja dengan Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) setempat, menghasilkan berbagai konsekuensi.
“Konsekuensi yang dibangun terkait untuk kepentingan Pemerintahan Desa termasuk dengan penertiban ormas dan lembaga kemasyarakatan,” sebut Ketua DPC APDESI, Nawi Sekedang, Kamis (25/5).
Rapat yang dipimpin oleh PJ Bupati Aceh Tenggara, DRS. Syakir, M.Si, pada, Rabu (24/5) kemarin, menghasilkan berbagai konsekuensi, turut melibatkan kehadiran Asisten 1 dan 3 Sekdakab, Kepala Inspektorat, Kepala Kesbangpol dan jajaran DPC APDESI, dilaksanakan untuk kepentingan Pemerintahan Desa.
Dijelaskan Nawi, dalam rapat, pihaknya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten, semua persoalan yang terkait dengan Pemerintah Desa. Akhirnya, ditanggapi dan akan secepatnya dilaksanakan.
Berikut hasil konsekuensinya;
1. Siltap atau tunjang lelah perangkat desa untuk bulan Maret dan April 2023, akan di bayarkan pada minggu pertama bulan Juni.
2. Siltap bulan Mei dan Juni 2023, sudah bisa melakukan pengajuan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah pada minggu ke 3 bulan Juni.
3. Terkait menjamurnya ormas, LSM yang tidak terdaftar pada kesbangpol dan Linmas, akan segera di tertibkan. Pemerintah Kabupaten akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan Permendagri nomor 56/2017.
4. Terkait pengajuan PJ pengulu. Syaratnya, harus PNS atau sekdes yang aktif, dan minimal di ajukan 3 nama oleh camat ke bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan/asisten 1, di utamakan dari penduduk atau warga desa setempat.
“Demikian disampaikan semoga bermanfaat bagi pemerintah desa, kiranya dapat dilaksanakan Pemerintah setempat,” ungkapnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post