MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan sudah menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi instalasi listrik di Kampus UINSU dengan terdakwa Rahuddin Harahap.
“Sudah kita bacakan dakwaannya, Senin (29/5/2023) kemarin. Pak Ahmad Sunardi ketua majelisnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Jadi persidangan pekan depan langsung pemeriksaan pokok perkaranya,” kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, Rabu (31/5).
Sementara dalam dakwaan Hendri menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut (nama kampus UINSU dulu) ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.
Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut.
Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui Makmun Suaidi selaku PPK di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Almarhum meminta Makmun Suaidi, warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan terdakwa Rahuddin Harahap agar nantinya keluar sebagai pemenang tender.
Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar mendaftar dan memasukan penawaran.
Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan terdakwa Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA.
Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 Tanggal 7 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.
Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.
Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.
Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh terdakwa Rahuddin Harahap selaku penandatangan kontrak dan penanggungjawab dari rekanan dari CV RA, pekerjaan justru dilaksanakan oleh Taufik Hidayat Siregar dengan sepengetahuan dari saksi Makmun Suaidi Harahap.
Sementara hasil audit, ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak. Keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.000.
Rahuddin Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post