• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Artikel Pembaca

Proses Panjang Perjuangan Hak Pelaut

4 bulan ago
in Artikel Pembaca, Umum
A A
0
Proses Panjang Perjuangan Hak Pelaut

foto: HO

34
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:
Capt (C) Dwiyono S M.Mar

Waspada.co.id – Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I) menerima surat pada tanggal11 Desember 2021 dari pihak ahli waris keluarga almarhum Perwira Ch Eng (C) Albiner Hamonongan, M Mar E yang intinya memohon bantuan pendampingan hukum kepada P3I, dalam upayanya memperjuangkan hak santunan asuransi jiwa sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja laut versi Singapura.

RelatedPosts

Ketua Umum PWI Pusat terpilih periode 2023-2028, Hendry CH Bangun. (WOL Photo)

Kemenangan Hendry CH Bangun, Kemenangan Pers Nasional

ago 4 bulan
Prof. Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc. Pakar Teknologi Pangan sekaligus Anggota Tim Pakar Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM dan Dr. Mas Nugroho Ardi Santoso, SpA, MKes

Mengulik Fakta di Balik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?

ago 4 bulan
Ketua-PWI-Kabupaten-Mandailing-Natal,-Mahasiswa-Magister-Ilmu-Komunikasi-dan-Penyiaran-UIN-Syahada-Padangsidimpuan

Wartawan Perlu Berdakwah

ago 4 bulan

Dari semua data-data dokumen yang dilampirkan, maka pengurus P3I langsung mempelajari dokumen kontrak kerja yang ditandatangani para pihak sebagai dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam waktu singkat, dapat disimpulkan bahwa dinyatakan dalam kontrak kerja laut bila terjadi segala hal yang berkaitan dengan persengketaan hubungan industrial maka hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura sepenuhnya dikarenakan domisili perusahaan yang mempekerjakan dan kapal tempat kerja pelaut adalah kapal berbendera Singapura.

Mengingat bahwa almarhum adalah WNI dengan profesi Perwira Pelayaran Niaga yang menjadi anggota IKPPNI, maka surat yang dialamatkan kepada P3I segera dikoordinasikan dengan pihak IKPPNI dan membentuk tim gabungan kecil untuk menangani kasus yang dihadapi.

Setelah Sepakat surat kuasa pendampingan hukum kepada IKPPNI dibuat oleh keluarga ahli waris, maka pengurus IKPPNI/P3I langsung secara proaktif mulai mencoba membuat kontak komunikasi dengan para pihak yang terkait, antara lain agen perekrut di Indonesia, agen di Singapura termasuk owner, agen di UAE, P&I dan instansi pemerintah Indonesia terkait.

Tiga bulan berjalan dan menunggu, respon yang diharapkan tidak juga muncul. Menimbangbahwa isi kontrak kerja laut yang jelas menyatakan bahwa bila terjadi segala hal yang berkaitan dengan persengketaan hubungan industrial maka hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura, maka pengurus IKPPNI/P3I berinisiatif mengadakan kontak dan berkomunikasi langsung via email dengan pihak Ministry Of Manpower (MOM) Singapura.

Alhamdulillah kurang dari kurun waktu sebulan sudah ada jawaban positif dari MOM, dengan informasi bahwa skema acuan kompensasi asuransi yang dipakai adalah WICA (Work Injury Compensation Act) dibawah control MOM negara Singapura.

Proses berjalan dan fokus konsentrasi koordinasi kepada semua pihak terkait penyelesaian klaim kompensasi asuransi almarhum tetap konsisten melalui pihak MOM. Setiap perkembangan yang ada, sesegera mungkin pihak keluarga ahli waris juga diinformasikan dan diajak berdiskusi secara interaktif. Hal demikian dilakukan mengingat bahwa sepenuhnya apapun yang berkaitan kasus almarhum, untuk pengambilan keputusan adalah hak sepenuhnya dari pihak keluarga ahli waris.

Pada Tanggal 16 Desember 2022 pihak ahli waris akhirnya dihubungi pihak KBRI di Singapura, yang ternyata dihubungi oleh MOM berkaitan proses yang sudah berjalan berkenaan upaya menuntaskan kasus hak kompensasi asuransi Pelaut yang menjadi korban dalam musibah.

Bersamaan dimintakan beberapa dokumen-dokumen pendukung dan data-data pribadi pihak keluarga almarhum. Walaupun tidak terlalu intens, namun komunikasi tetap berjalan antara keluarga ahli waris dan Atase Perhubungan di Singapura dan seringkali tetap dibantu secara informal dijembatani oleh IKPPNI/P3I tentunya sebagai pihak yang diamanahkan untuk mendampingi.

Dalam tahap ini, proses secara formal termasuk komunikasi hanya melibatkan KBRI – MOM Singapura dan keluarga ahli waris. Secara konsisten IKPPNI tetap selalu berkomunikasi intensif dengan Capt.Diaz Saputra, M.Mar Sebagai atase Perhubungan di Singapura untuk saling bertukar informasi perkembangan yang ada, walaupun sifatnya informal.

Pada Tanggal 19 Mei 2023 akhirnya momen yang ditunggu-tunggu datang juga setelah melalui proses yang cukup panjang sekitar 17 bulan. Keluarga ahli waris menghubungi IKPPNI/P3I bahwa pihak KBRI Singapura menyampaikan info terkait undangan untuk hadir di kantor Kementerian Perhubungan diagendakan tanggal 29 Mei 2023. Agenda acaranya adalah untuk penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut a/n almarhum.

Permintaan resmi pihak keluargakepada IKPPNI/P3I untuk pendampingan pihak masyarakat dan hukum disampaikan dengan surat, dan direspon kembali dengan resmi juga untuk kesediaan pendampingan.IKPPNI/P3I segera berkomunikasi dengan Kasubdit Kepelautan DJPL (Capt. Malthus Jackline Kapistrano, M.Mar) dan Athub Singapura akan permohonan pendampingan untuk hadir, direspon secara positif dapat difasilitasi.

Dihari yang sudah diagendakan 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan hadir berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan ruang pertemuan DitKapel dipimpin oleh Capt. Maltus Jacklin Capistrano, M.Mar untuk penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut a/n almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.. Semua berjalan lancar dan tertib disaksikan oleh pengurus PPNI/P3I dan instansi pemerintah terkait.

Bersamaan pihak IKPPNI melayangkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Minister Of Man Power/MOM) Singapura sebagai tanda terimakasih dan penghargaan atas pelayanan publik Internasional yang baik untuk tetap berkomitmen bersama memperjuangkan hak Pelaut.

Adalah suatu proses yang cukup memakan waktu untuk memperjuangkan hak Pelaut di ranah internasional, namun memberikan pembelajaran yang sangat baik antara lain:

1. Bagi para pihak yaitu Pelaut, Instansi Pemerintah terkait, Perusahaan Pelayaran, Asuransi, agen perekrutan awak kapal, Serikat pekerja Pelaut dan organisasi profesi maritim niaga.
2. Khususnya pembelajaran bagi Pelaut, bila bekerja melalui agen perekrutan maka pastikan bahwa agen tersebut memiliki izin SIUPPAK resmi
dan sudah memiliki reputasi panjang yang baik,
3. Perjanjian Kerja Laut yang ditandatangani harus jelas dan dipahami, mintakan 1 foto copy untuk disimpan dan buatkan copy untuk diserahkan kepada keluarga sebagai yang ditunjuk sebagai ahli waris. Agen perekrut juga harus diketahui oleh pihak ahli waris.
4. Walaupun dalam Maritime Labour Convention 2006 (MLC2006) diamanahkan sebagai sifat yang “BILA DIBERLAKUKAN” (if applicable) terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA), namun akan lebih aman bila menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan pihak serikat pekerja Pelaut yang sudah bekerja sama dengan agen perekrut.
5. Dan pastikan juga serikat pekerja Pelaut adalah merupakan organisasi serikat pekerja sah yang memiliki komitmen untuk melayani dan memperjuangkan hak-hak pelaut dimanapun pelaut bekerja, karena setiap pelaut yang menjadi anggota serikat memberikan kontribusi berupa dana.

Dalam kasus ini, secara proaktif P3I sebagai serikat pekerja Pelaut (non-profit public service) bekerja sama dengan IKPPNI sebagai organisasi profesi maritim niaga (non-profit NGO with voluntary services), mengajak berkoordinasi dengan instansi pemerintah RI (KBRI Singapura, PWNI dan Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) dan instansi pemerintah Singapura (MOM) untuk bersama berkomitmen mencari solusi terbaik. Terbukti Dengan kolaborasi koordinasi dan kerjasama yang baik, akhirnya perlindungan hak-hak pekerja Pelaut dimanapun dapat tetap terjaga. (*)

*Penulis adalah Ketua Umum IKPPNI/P3I

Tags: ahli warisIKPPNIp3iPerkumpulan Pekerja Pelaut Indonesiasingapura
Previous Post

Kolaborasi PLKK dan BPJamsostek Medan Utara Optimalkan Layanan Kecelakaan Kerja

Next Post

Maling Motor Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Related Posts

Ketua Umum PWI Pusat terpilih periode 2023-2028, Hendry CH Bangun. (WOL Photo)
Artikel Pembaca

Kemenangan Hendry CH Bangun, Kemenangan Pers Nasional

ago 4 bulan
Prof. Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc. Pakar Teknologi Pangan sekaligus Anggota Tim Pakar Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM dan Dr. Mas Nugroho Ardi Santoso, SpA, MKes
Artikel Pembaca

Mengulik Fakta di Balik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?

ago 4 bulan
Ketua-PWI-Kabupaten-Mandailing-Natal,-Mahasiswa-Magister-Ilmu-Komunikasi-dan-Penyiaran-UIN-Syahada-Padangsidimpuan
Artikel Pembaca

Wartawan Perlu Berdakwah

ago 4 bulan
Inflasi dan Islamic Social Finance
Artikel Pembaca

Inflasi dan Islamic Social Finance

ago 4 bulan
BISNIS-KERAJINAN-TANGAN
Hiburan

Berawal Dari Suka, Devi Ramadana Dirikan Bisnis Kerajinan Tangan

ago 4 bulan
Komunikasi-“Kebenaran-Baru”
Artikel Pembaca

Komunikasi “Kebenaran Baru”

ago 4 bulan
Next Post
Maling Motor Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Maling Motor Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2160 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17769 shares
    Share 7108 Tweet 4442
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200690 shares
    Share 80276 Tweet 50173
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    382 shares
    Share 153 Tweet 96

Recent News

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 4 bulan
La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan
Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.