JAKARTA, Waspada.co.id – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merasa khawatir ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggotanya atas pemberlakuan kembali tilang manual. Latif meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi segala tindakan anggota saat melakukan tilang manual di lapangan.
Pengawasan dari masyarakat merupakan bentuk pencegahan pungli antara pengendara dan anggota.
“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan. Sehingga tidak ada hal hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (16/5).
Dengan begitu, Latif berharap dari hasil evaluasi pelanggarannya kedua bisa berkurang ke depannya. Dia mengatakan tidak ingin penindakan tilang manual malah menimbulkan kontra produktif.
“Dalam artian masyarakat boleh menilik masyarakat silakan mengawasi anggota saya anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” tuturnya.
Latif telah berupaya mewanti- wanti anggota agar profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk, surat tilang yang hanya diberikan kepada perwira atau komandan satuan.
“Tentunya. Karena tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan pencegahan pencegahan yang kita lakukan, apel pagi kita lakukan. Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan,” tuturnya.
“Memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya,” sambungnya.
Ditindak Tegas
Lebih lanjut, Latif menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat menindak pengemudi roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas di ruas jalan.
“Tentunya (bakal ditindak tegas). Karena tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan pencegahan-pencegahan yang kita lakukan, apel pagi kita lakukan,” kata Latif, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/5).
Sementara itu Latif meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan dapat melaporkan jika menemukan anggota yang melakukan pungli. Nantinya masyarakat juga dapat mengadukan melalui hotline Whatsapp 082177606060 untuk pengaduan.
“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post