MEDAN, Waspada.co.id – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan minta segera menangkap pelaku cabul terhadap anak kelas empat Sekolah Dasar (SD).
Pemintaan itu disampaikan setelah korban sebut saja Bunga (10) bersama ibunya mendatangi Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said, Senin (29/5).
“Kami datang ke Polrestabes Medan ingin melihat hasil visum dan mengetahui perkembangan laporan ke penyidik atas laporan anak saya yang dicabul oleh pamannya inisial AM di Kecamatan Pancurbatu,” kata ibu korban.
Ia mengungkapkan, dugaan pencabulan itu sudah terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023. Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
“Pelaku juga mengancam anak ku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada ada pihak pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” ungkapnya.
Ia menerangkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 yang lalu, setiap hari anaknya titipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
“Sudah seminggu lalu kami melaporkan hal ini ke pada polisi dan berharap agar pelaku ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Gabriella, saat dikonfirmasi mengenai hal itu berjanji akan mengecek laporan tersebut. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post