MEDAN, Waspada.co.id – Tilang manual kembali diberlakukan setelah melihat kecenderungan menurunnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Tilang manual diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual setelah Korlantas Polri mengevaluasi menurunnya kesadaran pengguna jalan selama pemberlakuan tilang elektronik (ETLE).
“Banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, umumnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arah, menerobos lampu merah, serta tidak melengkapi kaca spion,” katanya, Selasa (23/5).
Erwin mengungkapkan, evaluasi selama pemberlakuan tilang elektronik menunjukkan kecenderungan masyarakat bukannya semakin baik. Ini, menurutnya disebabkan tidak adanya penindakan di jalan.
Pemberlakuan tilang manual juga karena tidak semua pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik.
“Tilang manual diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik. Jadi teknisnya pelanggar lalu lintas yang terlihat di jalan akan terkena tilang manual. Namun tidak ada razia kendaraan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk pembayaran sanksi atau denda pelanggaran, Erwin menyebutkan tetap melalui bank. “Jadi jangan takut, tidak ada pembayaran sanksi atau denda di tempat. Tidak ada ‘neko neko’ di jalan. Petugas yang seperti itu laporkan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post