MEDAN, Waspada.co.id – Meskipun Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah memberlakukan tilang manual, tetapi tidak semua personel di lapangan bisa melakukan penindakan.
Pelaksana tilang yang merupakan polisi lalu lintas (polantas) memiliki surat tugas menandakannya bisa melakukan penindakan.
“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,” kata Wadirlantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5).
Ia mengungkapkan, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri, baru-baru ini. Tilang manual diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas karena sejak ditiadakan ketertiban masyarakat dinilai menurun.
“Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang, di antaranya tidak menggunakan helm, anak di bawah umur serta melanggar lalu lintas,” ungkapnya meski tilang manulai mulai berlaku kembali, bukan berarti tilang elektronik ditiadakan.
“Etle mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan. Di Medan terdapat 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik. Lokasi tilang manual diutamakan daerah rawan pelanggaran. Tapi, polisi lalu lintas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelumnya,” tegasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post