• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Kontroversi

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Anwar-Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (HO)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Permohonan itu dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan nomor 112/PUU-2022.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5).

RelatedPosts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan

Permohonan yang diajukan sejak November 2022 itu menimbulkan tanda tanya dan viral setelah adanya putusan. Sementara selama prosesnya Nurul Ghufron tidak terbuka kepada publik ketika menyerahkan berkas permohonan dan pelaksanaan persidangan.

Keputusan MK dianggap kontroversial dan ditanggapi berbagai pihak, di antaranya:

DPR Dibuat Bingung

Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung Mahkamah Konstitusi membuat putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK setahun menjadi lima tahun. Menurut Sahroni, seharusnya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5).

Sahroni mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib.

“Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” sambungnya.

Putusan MK Dinilai Inkonsisten

Sejalan dengan Sahroni, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan keputusan MK berdasarkan argumen yang inkonsisten terutama pada isu ini termasuk open legal policy yang seharusnya diserahkan kepada pembuat undang-undang.

“Buat saya ini sangat sangat kontroversial karena argumen ini tidak konsisten. Biasanya hal seperti ini dikatakan open legal policy karena ini adalah terserah pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR,” ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com.

Bivitri melanjutkan, perbandingan 5 hakim yang setuju dan 4 hakim tidak setuju terhadap keputusan tersebut memperlihatkan MK yang terbelah dan adanya pertimbangan lain selain pertimbangan hukum dalam keputusan ini.

“Jadi banyak sekali inkonsistensi argumen dalam keputusan ini yang membuat kita harus bertanya-tanya apakah ini murni berdasarkan pada pertimbangan konstitusional atau tidak, apalagi ada 4 hakim yang dissenting opinion, jadi itu banyak sekali,” sambungnya.

MK Tegaskan Keputusan Berlaku di Masa Firli Cs

Meskipun dikritik berbagai pihak, tetapi MK bersikeras keputusan ini akan diberlakukan mulai pimpinan KPK periode 2019-2023 sehingga Firli Bahuri cs menjabat hingga tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (26/5).

Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Pemerintah Terima Keputusan MK

Tak hanya itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut bahwa pemerintah menerima keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan KPK.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma’ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).

Ma’ruf mengharapkan perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya. (merdeka/wol/pel/d2)

Tags: Ahmad SyahroniDPR RIKomisi IIIkomisi iii dprkomisi pemberantasan korupsiMasa Jabatan Ketua KPKPutusan MK
Previous Post

Bupati Labura Apresiasi Seminar Medical Update Digagas IDI

Next Post

Akibat Hujan Lebat Beberapa Trafo Listrik di Desa Tanjung Pasir Meledak, Sebagian Wilayah Padam

Related Posts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Panca-Putra-Simanjuntak-sandang-pangkat-komisaris-jenderal
Indonesia Hari Ini

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

ago 4 bulan
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 4 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 4 bulan
Next Post
PLN-Aek-Kanopan

Akibat Hujan Lebat Beberapa Trafo Listrik di Desa Tanjung Pasir Meledak, Sebagian Wilayah Padam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9361 shares
    Share 3744 Tweet 2340
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200562 shares
    Share 80225 Tweet 50141
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17544 shares
    Share 7018 Tweet 4386

Recent News

Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 4 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 4 bulan
Lions-Club-Medan

Lions Club Medan Seruni Berikan Bantuan Pompa Air Bertenaga Solar Bagi Warga Sigaol Simbolon

ago 4 bulan
PBVSI--Labura-2

PBVSI Labura Buka Semi Open Turnamen Voli Gasvo Cup III 2023

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 4 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.