• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

4 bulan ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi

peneliti Perludem Kahfi Adlan di Mahkamah Konstitusi (HO/Viva)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan tersebut terkait dengan uji materil UU No 7 tahun 2017.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei jam 11, ini terakhir,” ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

RelatedPosts

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan
Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan (WOL Photo)

Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan

ago 4 bulan
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 4 bulan

Kahfi mengatakan, Perludem menyerahkan berkas tersebut sesuai dengan instruksi hakim pada sidang pembacaan penyampaian pendapat dari pihak terkait, Selasa (23/5/2023). Lebih dalam, dia mengungkapkan dalam kesimpulannya, Perludem menilai sistem proporsional tertutup sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

“Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” katanya.

Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Alasannya, gugatan tersebut inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu,” lanjut dia.

Setelah menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi mengatakan sampai saat ini Perludem masih menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Lanjut dia, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.

“Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan,” tandasnya. (merdeka/pel/d2)

Tags: anggota dpr riKekacauan PolitikMahkamah KonstitusiPemilu TerbukaProporsional TertutupPutusan MKsistem pemilu
Previous Post

Pemkab Sergai Dukung ST2023 Wujudkan Pertanian Berkualitas

Next Post

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

Related Posts

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan
Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan (WOL Photo)
Pemilu

Usung Prabowo di Pilpres 2024, Partai Demokrat Tetap Gaungkan Ide Gerakan Perubahan

ago 4 bulan
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin
Fokus Redaksi

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 4 bulan
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Next Post
highlights

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2165 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17775 shares
    Share 7110 Tweet 4444
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200697 shares
    Share 80279 Tweet 50174
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    391 shares
    Share 156 Tweet 98

Recent News

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

ago 4 bulan
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 4 bulan
La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

ago 4 bulan
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.