• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Penjelasan BKD Sumut Saat Edy Rahmayadi Lantik Pejabat di Sisa Jabatan 6 Bulan

2 minggu ago
in Sumut
A A
0
Kepala-BKD-Pemprov-Sumut-Safriddun

Penjelasan BKD Sumut Saat Edy Rahmayadi Lantik Pejabat di Sisa Jabatan 6 Bulan (WOL Photo)

2.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Menjelang habis masa jabatan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tetap melakukan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut. Padahal jabatan Edy akan berakhir sebentar lagi, tepatnya 5 September 2023.

Bagi sebagian publik, tindakan Edy itu dianggap tindakan keliru. Alasannya karena seorang kepala daerah yang sudah masuk dalam daftar 6 bulan pejabat yang akan berakhir masa jabatannya.

RelatedPosts

E-ADM-PBJ

Terobosan Inovatif, Pemko Pematangsiantar Launching Aplikasi E-ADM PBJ

ago 2 minggu
MUSDA

Musda ke IV GPA Kabupaten Madina, M Fadhil: Pemuda Harus Jadi Tonggak Amar Makruf Nahi Mungkar

ago 2 minggu
Jenderal-Dudung

Bupati Samosir Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Samosir

ago 2 minggu

Terbaru, Mantan Pangkostrad ini melantik 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (25/5).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, memberi penjelasan. Menurutnya, tidak ada ketentuan seorang kepala daerah dilarang melakukan pelantikan di masa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Kemudian juga jika dikaitkan dengan politik Pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah, Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.

“Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat,” kata Safruddin, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).

Safruddin menjelaskan, ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.

Kemudian jika seorang kepala daerah itu baru dilantik, maka 6 bulan setelahnya belum bisa melakukan pelantikan pejabat. “Nah untuk kasus Pak Edy Rahmayadi saat ini, tidak ada kaitannya. Beliau tidak sedang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada,” ungkapnya.

Safruddin menegaskan di dalam literasi ketentuan yang ada saat ini, tidak ada peraturan yang melarang dan tidak ada pula peraturan yang dilanggar Gubernur Edy Rahmayadi.

“Kan dalam posisi Gubernur Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023, beliau tidak calon saat ini, dan Pilkada juga tidak langsung digelar setelah beliau tidak menjabat. Pilkada baru akan digelar pada November 2024. Jadi tidak aturan apapun yang melarang dan juga tidak adan peraturan yang dilanggar,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Edy juga mengatakan keherannya, banyak orang yang mempersoalkan dirinya tidak bisa lagi menjabat di masa 6 bulan menjelang akhir masa jabatan.

Namun Edy tidak mau ambil pusing. Ia berpegang pada ketentuan bahwa dirinya menjabat Gubernur Sumut selama 5 tahun, mulai 5 September 2018 sampai 5 September 2023.

“Jadi nggak ada urusan sama saya, saya gubernur lima tahun,” kata Edy.

Untuk diketahui, sejumlah ketentuan yang mengatur soal kewenangan kepala daerah, di antaranya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: BKD SumutEdy RahmayadiGubernur Sumutpelantikan pejabatPemprov Sumut
Previous Post

Pemprov Sumut Buka Seleksi Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Hingga 6 Juni

Next Post

Bupati Asahan Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 3 Asahan Tahun 1444 Hijriah/2023

Related Posts

E-ADM-PBJ
Sumut

Terobosan Inovatif, Pemko Pematangsiantar Launching Aplikasi E-ADM PBJ

ago 2 minggu
MUSDA
Sumut

Musda ke IV GPA Kabupaten Madina, M Fadhil: Pemuda Harus Jadi Tonggak Amar Makruf Nahi Mungkar

ago 2 minggu
Jenderal-Dudung
Sumut

Bupati Samosir Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Samosir

ago 2 minggu
Pelepasan-Calon-Haji
Sumut

Lepas 151 Calhaj Kloter 18, Bupati Madina Ingatkan Jamaah Jangan Banyak Selfi

ago 2 minggu
Ilustrasi-Kriminal-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mesin Judi Tembak Ikan, Maling Kabel, Pengedar Sabu

ago 2 minggu
Ilustrasi-El-Nino
Sumut

BPBD Sumut Siapkan Langkah Tangani Fenomena El Nino

ago 2 minggu
Next Post
Bupati-Asahan-Lepas-Jamah-Calon-Haji

Bupati Asahan Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 3 Asahan Tahun 1444 Hijriah/2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1982 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9789 shares
    Share 3916 Tweet 2447
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172599 shares
    Share 69040 Tweet 43150
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7168 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    370 shares
    Share 148 Tweet 93

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
BENZEMA

Tinggal di Negara Muslim Jadi Alasan Karim Benzema Gabung Al Ittihad

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.