MEDAN, Waspada.co.id – Menjelang habis masa jabatan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tetap melakukan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut. Padahal jabatan Edy akan berakhir sebentar lagi, tepatnya 5 September 2023.
Bagi sebagian publik, tindakan Edy itu dianggap tindakan keliru. Alasannya karena seorang kepala daerah yang sudah masuk dalam daftar 6 bulan pejabat yang akan berakhir masa jabatannya.
Terbaru, Mantan Pangkostrad ini melantik 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (25/5).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, memberi penjelasan. Menurutnya, tidak ada ketentuan seorang kepala daerah dilarang melakukan pelantikan di masa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Kemudian juga jika dikaitkan dengan politik Pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah, Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.
“Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat,” kata Safruddin, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).
Safruddin menjelaskan, ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.
Kemudian jika seorang kepala daerah itu baru dilantik, maka 6 bulan setelahnya belum bisa melakukan pelantikan pejabat. “Nah untuk kasus Pak Edy Rahmayadi saat ini, tidak ada kaitannya. Beliau tidak sedang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada,” ungkapnya.
Safruddin menegaskan di dalam literasi ketentuan yang ada saat ini, tidak ada peraturan yang melarang dan tidak ada pula peraturan yang dilanggar Gubernur Edy Rahmayadi.
“Kan dalam posisi Gubernur Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023, beliau tidak calon saat ini, dan Pilkada juga tidak langsung digelar setelah beliau tidak menjabat. Pilkada baru akan digelar pada November 2024. Jadi tidak aturan apapun yang melarang dan juga tidak adan peraturan yang dilanggar,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Edy juga mengatakan keherannya, banyak orang yang mempersoalkan dirinya tidak bisa lagi menjabat di masa 6 bulan menjelang akhir masa jabatan.
Namun Edy tidak mau ambil pusing. Ia berpegang pada ketentuan bahwa dirinya menjabat Gubernur Sumut selama 5 tahun, mulai 5 September 2018 sampai 5 September 2023.
“Jadi nggak ada urusan sama saya, saya gubernur lima tahun,” kata Edy.
Untuk diketahui, sejumlah ketentuan yang mengatur soal kewenangan kepala daerah, di antaranya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post