MEDAN, Waspada.co.id – Sidang gugatan warga yang tergabung dalam Paguyuban Taman Malibu Indah yang menggugat PT. Taman Malibu Indah kembali digelar di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5) dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdani ini tidak berlangsung lama. Pasalnya, setelah Para Pihak menyerahkan Kesimpulan, Hakim menunda persidangan hingga 2 (dua) pekan mendatang untuk Agenda Putusan.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, menjelaskan bahwa inti dari kesimpulannya yaitu meminta agar PT. Taman Malibu Indah menyerahkan pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kota Medan.
“Harapannya, Hakim menerima gugatan kita. Karena ini tujuannya juga untuk mendukung program pemerintah,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Ahli Hukum Bisnis Prof Dr Ningrum Natasya SH MLi menegaskan bahwa dalam UU juga sudah diatur bahwa Fasum dan Fasos merupakan tanggungjawab Pemerintah setempat.
“Inikan hukum, peraturan. Inikan soal taat atau tidak, jadi ikutin aja aturan mainnya, ikutin aja peraturan perundang-undangannya. Yang mana dikelola sendiri dan yang mana diserahkan,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mengungkapkan bahwa jikapun misalnya pihak ketiga ingin mengelola Fasum dan Fasos itu sendiri seharusnya terlebih dahulu mempertanyakan pendapat warga yang tinggal di kompleks tersebut.
“Kan yang tinggal disitu bukan hanya Developer atau Pengembangnya saja, itukan ada juga masyarakatnya/warga. Jadi jika memutuskannya tidak bersama-sama itu akan susah. Jadi ada kebijakan yang dikelola bersama-sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat dalam gugatannya menyampaikan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan terhadap PT. Taman Malibu Indah (selaku Tergugat I), CV. Badan Pengelola Malibu (selaku Tergugat II), PT. Medan Megah Propertindo (selaku Tergugat III), Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota Medan (selaku Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (selaku Turut Tergugat II).
“Tujuan Penggugat dalam mengajukan Gugatan aquo adalah untuk memperjuangkan Fasilitas Umum seperti, jalan umum, lingkungan penghijauan, perbaikan parit, pagar maupun pembangunan tembok di Komplek Taman Malibu Indah,” katanya, Rabu (22/2).
Sedangkan Fasilitas Sosial, lanjutnya, yaitu taman rekreasi, tempat fitnes, tempat aerobik, tempat tenis meja, ruang sauna, kolam renang, lapangan tenis, studio, tempat makan, taman kanak-kanak, dan supermarket termasuk dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial berdasarkan Master Plan dan Plan Common Fasilitas Taman Malibu Indah adalah sah merupakan bagian Fasilitas Sosial pada Perumahan/Permukiman Komplek Taman Malibu Indah dan tujuan Penggugat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Di Kota Medan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post