MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Polda Sumut transparan dalam menuntaskan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi itu, mengingatkan agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut tidak main-main dalam mengusut dan menuntaskan kasus ini.
“Karena pertarungannya adalah marwah lembah kepolisian karena dia (AKBP Achiruddin) ini sendiri salah satu polisi di Sumut,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (1/5).
Oleh karena itu, tegas Redyanto, kasus ini harus terang benderang, karena publik menunggu dan mengharapkan keadilan dari penegakan hukum.
Redyanto juga berharap agar Polda Sumut bisa mengusut kasus minyak solar yang diduga ilegal yang berada tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Harus diungkap dengan terang, diusut siapa pengelolanya, siapa yang bertanggungjawab, kemana aliran dananya, dan lain-lain. Dan semuanya harus diproses hukum,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.
“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU),” tukas Hadi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post