MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH CMed (Kes) CPArb, menegaskan bahwa pihak manajemen Kualanamu International Airport (KNIA) bisa dikenakan pidana jika terbukti ada kelalaian dalam kasus jasad wanita yang ditemukan membusuk di bawah lift.
Menurut Redyanto, petugas polisi perlu melakukan pengecekan secara teknis terkait lift yang dinaiki korban tersebut.
“Apakah manajemen telah melakukan perawatan dan menjaga standar lift itu dengan baik, atau tidak,” jelasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (1/5).
Namun, lanjut Redyanto, jika terbukti ada kelalaian karena tidak melakukan perawatan dan pengawasan, sehingga membuat orang jatuh dan kehilangan nyawa, tentu ini merupakan tanggungjawab manajemen.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi itu juga mengungkapkan dalam hukum juga sudah diatur pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Dijelaskan dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
Redyanto juga mengatakan, secara umum apapun persoalan itu, tentu manajemen harus bertanggungjawab soal karena itu diwilayah KNIA.
“Jadi, polisi harus fokus dalam penyelidikannya, terutama tentang kelalaian. Seharusnya, jika lift itu rusak, ada pengawasan ataupun tanda,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengunjung KNIA mendadak heboh lantaran ditemukannya mayat wanita di bawah lift. Mirisnya, mayat itu ditemukan setelah tiga hari, lantaran bau busuk menyengat yang ditimbulkan dari jasad tersebut. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post