MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH CMed (Kes) CPArb, menegaskan Pemko Medan harus bertanggungjawab secara hukum terkait proyek lampu “pocong” yang dinyatakan gagal.
Menurut Redyanto, permintaan pengembalian uang merupakan fakta hukum telah terjadi dugaan pelanggaran hukum sehingga merugikan negara.
“Dan atas kelalaian tersebut Pemko Medan harus bertanggungjawab secara hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (16/5).
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi itu menjelaskan pemeriksaan harus dijalankan, proses hukum berjalan menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas proyek tersebut.
“Bagaimana mekanisme lelang, siapa pelaksananya, bagaimana kontraknya, bagaimana pengawasannya, bagaimana pembayarannya dan seterusnya,” ucap Redyanto.
Jadi, Redyanto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Medan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek lampu “pocong” tersebut.
“Semua sama di mata hukum (equality before the law). Saya kira ini harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, KPK harus turun tangan untuk ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu “pocong” tersebut gagal sesuai dengan LHP dari Inspektorat Medan. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuntungan (BPK).
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu jalan tersebut gagal sesuai dengan LHP dari Inspektorat Medan. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuntungan (BPK).
Pemko Medan pun akan menggandeng Kejari Medan dalam meminta sejumlah rekanan atau pemborong untuk mengembalikan uang Rp21 miliar dari total anggaran Rp25 miliar lebih terkait proyek lampu “pocong” tersebut. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post