MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyidikan terhadap PT Almira Nusa Raya (ANR) atas temuan gudang solar ilegal yang berada tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin.
Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, yang disinyalir sebagai pemilik gudang tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Polda Sumut terus mengusut dan mendalami kegiatan di gedung solar tersebut.
“Kalau benar, untuk apa membayar pengawas (Achiruddin),” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (8/5).
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi itu juga berharap agar Polda Sumut menelusuri aliran dana yang dihasilkan dari bisnis solar diduga ilegal itu.
“Dananya kemana saja dan siapa saja yang ikut menikmatinya,” cetusnya.
Redyanto juga berpendapat bahwa atas kegiatan gudang solar tersebut tentu diduga ada gratifikasi dan pelanggaran UU Migas.
Dijelaskannya, seperti tertuang dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucapnya.
Karena itu, Redyanto Sidi berharap agar Polda Sumut transparan dan serius dalam mengusut kasus gudang solar diduga ilegal yang ditemukan di dekat kediaman AKBP Achiruddin.
“Saya kira Polda Sumut pasti profesional dalam perkara ini. Apalagi AH (Achiruddin Hasibuan) telah mengakui menerima uang tersebut,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post