PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Sebanyak empat partai politik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dipastikan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024, karena dokumen persyaratan bacalegnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU hingga akhir batas waktu pendaftaran.
“Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, ada 4 parpol yang dokumen persyaratan bacalegnya yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, kepada wartawan, Senin (15/5).
Dan disebutkan juga, dari 18 parpol peserta pemilu yang dimaksud itu, hanya 15 parpol saja yang mengajukan data bacalegnya ke KPU Madina. Dimulai dari Partai Nasdem hingga Gelora. Namun KPU Madina mengembalikan berkas dokumen Partai Gelora karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari partai itu tidak disubmit oleh DPP nya.
“Sebenarnya KPU RI telah menurunkan Surat Dinas Nomor 476, prihal pengajuan bacaleg provinsi, kabupaten/kota, dalam hal jika terjadi kendala pada Silon partai. Sebenarnya masih ada peluang dan alternatif yang dimungkinkan namun Partai Gelora menyatakan tidak sanggup,” terangnya.
Alhasil Partai Gelora Madina diputuskan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif bersama tiga partai lainnya, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda yang memang sama sekali tidak mengajukan bacaleg hingga akhir batas waktu pendaftaran. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post