MEDAN, Waspada.co.id – RA, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, pria berusia 35 tahun itu terbukti melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tangan pelaku turut disita barang bukti handphone sedangkan sepeda motor korban masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, mengatakan kasus itu bermula dari laporan Yuni Sarah (30 th) warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
“Korban mengaku sepeda motornya dicuri di Jalan Jermal, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai,” katanya, Minggu (7/5).
Dari laporan korban, Harles mengungkapkan Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan olah TKP dan menyisir sekitar lokasi. Selang beberapa waktu, tim dengan mudah menyergap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sepeda motor keburu dijual. Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post