• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ombudsman RI Bisa Panggil Paksa Ketua KPK

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ombudsman-RI

Daftar 40 Peserta Lulus Administrasi Calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut (HO/Ombudsman RI)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan ada tiga opsi yang dapat dilakukan terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat.

Robert menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan

“Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan jadi informasi publik,” katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5).

Robert menuturkan, opsi pertama adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung. “Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan,” tuturnya.

Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya. “Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,” ucap Robert.

Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Robert menjelaskan, sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.

Lebih lanjut, Robert menuturkan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro. “Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yakni satu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, ketiga, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas,” tuturnya Ombudsman RI telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. (wol/lvz/republika/d2)

Tags: Anggota Ombudsman RIBrigjen Endar PriantoroDirektur Penyelidikan Komisi Pemberantasan KorupsiFirli Bahuriketua kpkkomisi pemberantasan korupsikpkRobert Na Endi Jaweng
Previous Post

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

Next Post

Subdit IV Renakta Polda Sumut Bantah Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat

Related Posts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

ago 4 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 4 bulan
Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga
Indonesia Hari Ini

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

ago 4 bulan
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 4 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 4 bulan
Next Post
SUBDIT-IV-Renakta-Poldasu

Subdit IV Renakta Polda Sumut Bantah Terima Uang Damai Rp25 Juta Usai Gerebek Panti Pijat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17725 shares
    Share 7090 Tweet 4431
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200671 shares
    Share 80268 Tweet 50168
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9385 shares
    Share 3754 Tweet 2346

Recent News

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan
Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

ago 4 bulan
Bawa Al Nassr Ukir 9 Kemenangan Beruntun, Cristiano Ronaldo: Tetap Pertahankan

Bawa Al Nassr Ukir 9 Kemenangan Beruntun, Cristiano Ronaldo: Tetap Pertahankan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan
Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.