MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak.
“Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani,” kata Abyadi, di Medan, Selasa (30/5).
Abyadi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia yang terkesan menutup informasi saat sidak Ombudsman Sumut.
“Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut,” ungkapnya.
Abyadi bahkan curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai.
Dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post