• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Petani Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

5 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Petani-Asal-Aceh-Bawa-1-Ton-Ganja

Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Petani Asal Aceh Dituntut Pidana Mati (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar, menjatuhkan hukuman mati terhadap Mawardi (24) karena nekat membawa ganja seberat 1,3 ton.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” ujar JPU Nalom Tatar di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).

RelatedPosts

Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 5 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 5 bulan
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polrestabes Medan di Bawah Komando Kombes Valentino Tatareda

Polrestabes Medan Diminta Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan

ago 5 bulan

JPU menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” sebutnya.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan pria yang bekerja sebagai petani ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Nalom Tatar P Hutajulu.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.

Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

“Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya,” katanya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,” ucapnya.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

“Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax,” katanya.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta,” sebut JPU sembari mengatakan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 ton3 ton dihukum matiganja 1Kurir Ganja 1narkobaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Ganja
Previous Post

Pengurus DPW Al Ittihadiyah Sumut Dilantik, Ijeck: Teruskan Semangat Para Pendiri

Next Post

5 Tips Aman Listrik Hadapi Musim Hujan

Related Posts

Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas
Medan

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 5 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara
Medan

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 5 bulan
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polrestabes Medan di Bawah Komando Kombes Valentino Tatareda
Medan

Polrestabes Medan Diminta Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan

ago 5 bulan
Komisi-Yudisial
Medan

Kuasa Hukum Debitur Minta KY Pantau Sidang PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

ago 5 bulan
Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut
Medan

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

ago 5 bulan
Polisi tangkap pembunuh wanita di Panti Pijat Julia. (HO/Bid Humas Polda Sumut).
Fokus Redaksi

Polisi Tembak Pembunuh di Panti Pijat, Kabid Humas: Motifnya Curi HP Korban!

ago 5 bulan
Next Post
PLN

5 Tips Aman Listrik Hadapi Musim Hujan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19073 shares
    Share 7629 Tweet 4768
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201317 shares
    Share 80527 Tweet 50329
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    450 shares
    Share 180 Tweet 113

Recent News

Universitas-Al-Washliyah

Dosen Universitas Al Washliyah Medan Latih Masyarakat Siallagan Kecakapan Berbahasa Inggris

ago 5 bulan
Proyek-Jalan-Simeulue-Dinas-PUPR

Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

ago 5 bulan
Donor-Darah-HUT-Humas-Polri-

HUT Humas Polri Ke 72, Polres Agara Gelar Donor Darah

ago 5 bulan
Advertorial-Pemko-Siantar--4

Pemko Pematangsiantar Waspada DBD, Jangan Abaikan 3M

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Universitas-Al-Washliyah

Dosen Universitas Al Washliyah Medan Latih Masyarakat Siallagan Kecakapan Berbahasa Inggris

ago 5 bulan
Proyek-Jalan-Simeulue-Dinas-PUPR

Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.