MEDAN, Waspada.co.id – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap narapidana di Lapas Binjai karena mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
“Napi di Lapas Binjai yang diamankan itu berinisial DAM (41). Selain itu turut diamankan dua rekannya berinisial ASG (44) dan MS (41) warga Kabupaten Langkat,” kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Selasa (23/5).
Ia menjelaskan, pada 16 April 2023 anggota BNN Sumut mengamankan dua orang berinisial ASG (44) dan MS (41) di Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu seberat 4 kg.
“Dari keterangan kedua pelaku peredaran sabu 4 kg itu dikendalikan seorang napi di Lapas Binjai. Dari keterangan itu anggota pun menangkap DAM di dalam lapas,” jelasnya.
Toga menjelaskan, terhadap tersangka DAM sudah berulangkali mendekam di dalam lapas dan mengendalikan narkoba untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post