MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengunjuk Wakil Bupati Padanglawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Hal itu tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023 tersebut, Kemudian, Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi menerbitkan surat penugasan No 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023.
Pengunjukan Plt Bupati Palas ini berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023 yang menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.
Surat penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho kepada Zarnawi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/5).
Penyerahan surat penugasan oleh Gubernur tersebut disaksikan Kapolres Palas AKBP Indra Yunitra, Dandim 0212 Tapsel Letkol inf Amrijal Nasution, Kajari Palas Teuku Herijal, Wakil Ketua DPRD Irsan Bangun Harahap dan Sekda Palas Arpan Nasution.
Edy berpesan, agar Zarnawi menjalankan amanah dengan baik dan Forkopimda setempat diminta mendukung dan mengawal, agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Palas tetap berjalan baik dan kondusif.
“Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan maupun kebijaksanaan, harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik,” kata Edy.
Mantan Pangkostrad ini, menegaskan dalam menyikapi kepemimpinan Palas dirinya tidak ada tendensius pribadi melainkan sepenuhnya sesuai ketentuan yang ada.
Sebagaimana diketahui, Mendagri meminta RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap atau akrab disapa TSO. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post