MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi mengajukan upaya banding terhadap vonis empat tahun penjara atas perkara raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan.
“Setelah melaporkannya secara berjenjang dalam perkara atas nama Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang kunci brankas dan Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, sikap Pimpinan adalah mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Mochamad Ali Rizza, Selasa (2/5)
Upaya hukum dimaksud dikarenakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menangani perkaranya.
“Sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 7 tahun. Tapi hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Munawwarah.
Terdakwa lainnya, Afriady selaku mantan Kacab dihukum 3 tahun penjara dan denda serta subsider yang sama dengan Munawwarah.
Keyakinan majelis hakim, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.
Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post