MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Hendra Saputra (36) warga Lhokseumawe, Aceh, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus kepemilikan sabu seberat 50 kilogram.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Tahun 2023, saat itu terdakwa ditangkap petugas polisi saat lagi menunggu orang yang menjemput sabu seberat 50 kilogram.
Namun saat itu, kata jaksa, terdakwa tak menyangka, tiba-tiba petugas Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi
bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu
“Sebelum dilakukan penangkapan, saksi Hendrik, Saksi Aditya Pratama R dan Saksi Jeri F Sitorus petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” sebut JPU.
Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat mobil yang dikendarai terdakwa lalu mendekatinya dan melakukan penyergapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000 Gram di dalam 4 buah karung goni
“Berikutnya, setelah itu, terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,”ucap JPU
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post