• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR: Konstitusi Rusak Akibat MK Ikut Politik

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
benny-K-Harman

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (HO/Republika)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, turut mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Benny Harman pun mempertanyakan terkait kewenangan MK sehingga bisa mengubah periode masa jabatan pimpinan kpk tersebut.

RelatedPosts

TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 2 minggu

Menurut Benny, kewenangan untuk mengubah masa jabatan pimpinan suatu lembaga yang diatur dalam undang-undang merupakan ranah pihak pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Benny menilai, dengan adanya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK tersebut, menunjukkan MK turut bermain politik.

”Itu kewenangan mutlak pembentuk undang-undang. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny Harman dikutip dari Kompas.id pada Jumat (26/5)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terhadap putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Sama dengan Benny Harman, menurut politikus Partai NasDem itu, kewenangan untuk mengubah hal tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Sebab, dia menegaskan, DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Saya bingung, yang buat undang-undang, kan, DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” ucapnya.

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan secara utuh soal putusan tersebut.

Namun, sebelum itu dilakukan, Sahroni akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi III DPR yang lain.

“Kami mau memanggil MK terkait ini, agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” ucap Sahroni.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Sebab, kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyindir perilaku MK tersebut yang justru bisa menjadi inspirasi bagi para anggota dewan untuk mengajukan gugatan agar juga mendapat perpanjangan masa jabatan.

“Karena MK sangat inspiratif, maka kami mencoba juga perpanjangan DPR selama lima tahun lagi ke depan. Rasanya boleh dipertimbangkan,” ujar Sahroni. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai DemokratBenny Kabur HarmanDPRkomis pemberantasan korupsikpkmahkahmah konstitusimasa jabatan pimpinan kpk
Previous Post

dr Susanti Jadi Narasumber Talkshow Smart City di Jakarta, Dihadiri Ketua MPR RI

Next Post

Peristiwa Langka Istiwa A’zam 27 dan 28 Mei 2023, Kemenag Imbau Cek Arah Kiblat

Related Posts

TIKCET-COLDPLAY
Indonesia Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi
Indonesia Hari Ini

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik
Indonesia Hari Ini

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 2 minggu
Menko-Marves-Luhut
Indonesia Hari Ini

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 2 minggu
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Indonesia Hari Ini

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 2 minggu
Mahfud MD
Indonesia Hari Ini

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

ago 2 minggu
Next Post
ADIB-MACHRUS

Peristiwa Langka Istiwa A’zam 27 dan 28 Mei 2023, Kemenag Imbau Cek Arah Kiblat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1974 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9787 shares
    Share 3915 Tweet 2447
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172595 shares
    Share 69038 Tweet 43149
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7167 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    370 shares
    Share 148 Tweet 93

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
BENZEMA

Tinggal di Negara Muslim Jadi Alasan Karim Benzema Gabung Al Ittihad

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.