• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPU Tegaskan Menteri Boleh Nyaleg

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Komisioner-KPU-RI-Idham-Holik

Komisioner KPU RI Idham Holik (HO/Kompas.com)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa seorang menteri boleh menjadi calon anggota legislatif (caleg). Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi langkah delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi – Ma’aruf Amin mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024.

“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 5 bulan
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 5 bulan
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 5 bulan

Bahkan, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Idham mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Kendati boleh nyaleg, lanjut Idham, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut hal itu harus dilihat per kasus.

“Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Berdasarkan catatan Republika, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Jokowi yang nyaleg. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi bakal caleg DPR RI dari PDIP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate maju sebagai bakal caleg DPR RI Partai Nasdem. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar maju sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari PKB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga ikut nyaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terakhir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesodibjo maju sebagai bakal caleg DPR RI dari partai yang didirikan bapaknya, Perindo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong para menteri yang nyaleg itu untuk segera mundur dari jabatan menteri. Meski UU Pemilu tidak mengharuskan mereka mundur, tapi ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.

“Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023).

Selain potensi konflik kepentingan, lanjut dia, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika kampanye. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi memecat para menterinya yang nyaleg tapi tak mau mundur.

Sementara itu, Presiden Jokowi tak mempermasalahkan para menterinya nyaleg. Kendati demikian, Jokowi memperingati mereka agar tidak melalaikan tugas sebagai menteri. Jika para menteri yang nyaleg kinerjanya terganggu, maka Jokowi tak segan-segan melakukan pencopotan.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” kata Jokowi di usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/5/2023).(wol/republika/eko/d2)

Tags: berita IHIKPUKPU RImenteriNyalegpolitikTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Viral Batu Ginjal Segede Jahe Gara-Gara Sering Tahan Pipis dan Jarang Minum Air Putih!

Next Post

Ngaku Janda, Ternyata Rosmala Sebayang Pernah Nikah Siri dengan Indra Alamsyah

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 5 bulan
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 5 bulan
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 5 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 5 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 5 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

ago 5 bulan
Next Post
Sidang-Rosmala-Sebayang

Ngaku Janda, Ternyata Rosmala Sebayang Pernah Nikah Siri dengan Indra Alamsyah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Proyek-Jalan-Simeulue-Dinas-PUPR

    Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19699 shares
    Share 7880 Tweet 4925
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 5 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 5 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 5 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 5 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.