• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPK Kritik KPU Soal Aturan Membolehkan Mantan Koruptor Nyaleg

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
KPK Kritik KPU Soal Aturan Membolehkan Mantan Koruptor Nyaleg

Gedung KPK. (Foto: HO/Dok Okezone.com)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memberikan privilege atau hak istimewa kepada mantan narapidana korupsi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan, mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya tak memuat pencabutan hak politik. Kebijakan ini bentrok dengan keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 minggu
RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa2

Malam Ini! Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 5,1

ago 2 minggu

Sebelumnya, MK telah memutuskan mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri kembali dalam kurun waktu lima tahun setelah bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi peraturan tersebut dan meminta KPU ikut aturan dari MK. Ini mesti dilakukan sebagai efek jera bagi para eks napi koruptor.

“Maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, yang dikutip Kamis (25/5).

KPK khawatir, jika kebijakan ini dibiarkan begitu saja akan membuat para “tikus berdasi” begitu bebas melalang buana kembali ke kontestasi politik. Sejatinya, menurut Ipi, hak politik mereka dicabut untuk memberikan jera atau takut untuk melakukan korupsi.

“Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” papar Ipi

Ipi menjelaskan, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik. “Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” sambung Ipi.

Untuk itu KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini Majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok. (inilah/pel/d1)

Tags: calon legislatifkoruptorkpkKPUmantan koruptorPemilu 2024terpidana korupsi
Previous Post

AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus BBM Ilegal

Next Post

Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Related Posts

Ilustrasi sakit jantung
Gaya Hidup

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 minggu
RESEP-AYAM-KENTAKI
Gaya Hidup

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa2
Indonesia Hari Ini

Malam Ini! Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 5,1

ago 2 minggu
DENSUS-88
Indonesia Hari Ini

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Ini Lokasinya

ago 2 minggu
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Ketua Umum PSSI: Liga I Bakal Terapkan Teknologi VAR

ago 2 minggu
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

ago 2 minggu
Next Post
Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Sindir OPD Tak Kerja, Edy Rahmayadi Sebut Masih Banyak Gelandangan dan Kerusakan Hutan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3076 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171192 shares
    Share 68477 Tweet 42798
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62738 shares
    Share 25095 Tweet 15685
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11351 shares
    Share 4540 Tweet 2838
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21412 shares
    Share 8565 Tweet 5353

Recent News

Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 minggu
CITY

Arti Penting Gelar Liga Champions Bagi Josep Guardiola

ago 2 minggu
RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 minggu
BENZEMA

Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 minggu
CITY

Arti Penting Gelar Liga Champions Bagi Josep Guardiola

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.