MEDAN, Waspada.co.id – Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dihukum 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara lantaran terbukti korupsi senilai Rp764 juta.
Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai As’ad di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5).
“Yakni turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000 terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir/ kerusakan,” tambahnya.
Hakim juga menjatuhkan warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU M Akbar Sirait menjerat terdakwa Parlindungan Nasution melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Yuhda Hartas selaku Survey Klaim AUTP dan Administrasi Survey AUTP pada PT Jasindo di Cabang Medan (berkas terpisah).
Serta saksi Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Jasindo di Cabang Medan (juga berkas terpisah). Peristiwa pidananya kurun waktu antara Januari 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 bertempat di Kantor Distan Kabupaten Sergai, Kecamatan Seirampah terkait pengajuan klaim asuransi poktan bukan berdasarkan fakta sebenarnya.
Klaim asuransi bagi para poktan menyusul adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Asuransi Jasindo dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di tahun 2020 lalu.
Bahwa kriteria peserta AUTP antara lain para petani tergabung dalam poktan, petani memiliki lahan maupun penggarap sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 ha/per pendaftaran per musim tanam (mt).
Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang diutamakan adalah para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sarpras, Saprodi dan lainnya. Belakangan terungkap pengajuan klaim kerusakan lahan para poktan, tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan beraroma mark-up. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post