• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ketua IM57+ Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Untuk Kepentingan Politik

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (HO)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dinilai sarat kepentingan pribadi. Sebab, Judicial review (JR) UU KPK itu sejak awal dilakukan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi.

“Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019,” kata Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (26/5).

RelatedPosts

TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 2 minggu

Namun keputusan itu, lanjut Praswad, juga menguntungkan komisioner KPK lainnya, termasuk Firli Bahuri.

“Permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut,” kata Praswad. Praswad menjelaskan, putusan no 112/PUU-XX/2022 itu tidak bisa diterapkan pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Dia pun menegaskan, pertimbangan hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang digunakan oleh hakim MK terbantahkan dengan sendirinya melalui pertimbangan putusan yang dibacakan.

“Mengingat, apabila putusan tersebut diterapkan saat ini juga, maka proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI periode yang sama yaitu periode 2019-2024. Karena pemilihan Komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024,” kata Praswad. Praswad lantas menduga, putusan tersebut sarat kepentingan politik 2024. Menurutnya, melalui keanehan proses pengajuan dan argumentasi yang seakan dipaksakan, maka wajar jika muncul pertanyaan publik.

Terlebih, bila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.

Dia menegaskan, menyeret KPK ke dalam kepentingan politik dan atau menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah Indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi.

“Apabila dibiarkan praktek ini berpotensi merusak demokrasi dan value utama dari anti korupsi. Hal tersebut mengingat proses yg terindikasikan penuh konflik kepentingan. Untuk itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini,” kata Praswad. (wol/viva/ryan/d2)

Tags: Komisi pemberantasan korupsi. politikkorupsikpkmahkahmah konstitusimasa jabatan pimpinan kpkMK
Previous Post

Ulama dan Tokoh Pemuda Madina Serukan Perang Terhadap Narkoba

Next Post

dr Susanti Jadi Narasumber Talkshow Smart City di Jakarta, Dihadiri Ketua MPR RI

Related Posts

TIKCET-COLDPLAY
Indonesia Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi
Indonesia Hari Ini

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik
Indonesia Hari Ini

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 2 minggu
Menko-Marves-Luhut
Indonesia Hari Ini

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 2 minggu
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Indonesia Hari Ini

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 2 minggu
Mahfud MD
Indonesia Hari Ini

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

ago 2 minggu
Next Post
Smart-City-Expo

dr Susanti Jadi Narasumber Talkshow Smart City di Jakarta, Dihadiri Ketua MPR RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9790 shares
    Share 3916 Tweet 2448
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172603 shares
    Share 69041 Tweet 43151
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7168 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    370 shares
    Share 148 Tweet 93

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 2 minggu
BENZEMA

Tinggal di Negara Muslim Jadi Alasan Karim Benzema Gabung Al Ittihad

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 2 minggu
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.