LAU BALENG, Waspada.co.id – Gerakan Masyarakat Pejuang Keadilan Rambah Galonggong (Gema Peka Raga) beserta puluhan perwakilan masyarakat Dusun Rambah Galonggong, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, menghadiri agenda gelar rapat pendapat (RDP) bersama DPRD Karo.
Rapat dengar pendapat yang digelar itu terkait tuntutan pengganti lahan usaha tani sebagai sumber mata pencarian warga yang terdampak diberlakukannya Perda 03 Tahun 2021 tentang pengembalaan umum nodi yang tercatat seluas 682 Hektar.
Pada pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua David Kristian Sitepu, M Rapi Ginting, Dra Lusia Br Sukatendel, Onasis Sitepu, Dody Sinuhaji, Agra Gurning, koordinator Daris Kaban, Assisten Bidang Pemerintahan Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian Ir Metehsa Purba, Kepala Dinas PMD, Camat Lau Baleng, Kades Mbalbal Petarum dan Perwakilan UPT KPH XV Kabanjahe.
Mewakili Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dikarenakan sedang sakit. Sementara itu Asisten Pemerintahan, Dapat Kita Sinulingga, juga menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya Bupati Karo dalam acara rapat tersebut.
Mendengar itu, Kordinator Warga Dusun Rambah Galonggong, Daris Kaban, merasa kesal dan kecewa atas ketidakhadiran Bupati Karo Cory S Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan.
“Permohonan RDP sudah sekitar sebulan yang lalu kami sampaikan ke Sekretariat Dewan dan sudah terjadwal dari dua minggu yang lalu bahwa hari ini dilaksanakan RDP. Kenapa Bupati Karo Cory S Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan terkesan kompak untuk tidak hadir. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat kecewa,” kesalnya.
Daris yang juga Ketua DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabanjahe, mengungkapkan, situasi terkini masyarakat Dusun Rambah Galonggong yang sebagian besar hanya menggantungkan hidupnya dengan bertani, kini mengharapkan hasil hutan dan tidak sedikit warga sudah sama sekali tidak berpenghasilan pasca lahan pertanian digusur dan terdampak atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Karo. Hal itu berdasarkan Perda 03 Tahun 2021 tentang pengembalaan peternakan umum di kawasan Mbal Mbal Nodi seluas 682 hektar.
“Seharusnya sebelum dilakukan hal itu Pemda Karo seyogyanya terlebih dulu memikirkan lokasi relokasi bagi masyarakat terdampak, agar program yang telah direncanakan tidak menuai polemik di tengah masyarakat,” katanya, Selasa (23/5).
“Mohon kepada Pemkab Karo dan DPRD agar tanggap terhadap penderitaan warga Dusun Rambah Galonggong saat ini. Amalkan dengan baik dasar negara kita pancasila sebagai landasan hukum dalam ber negara. Sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara agar setiap membuat suatu kebijakan wajib memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakatnya,” tegas Ketua Gema Peka Raga tersebut.
Pada kesempatan itu, Dra Lusia br Sukatendel SE, selaku anggota DPRD Karo dari Fraksi PDIP menegaskan Pemkab Karo agar segera mencari solusi permasalahan yang ada dan duduk bersama masyarakat yang terdampak sehingga mendapatkan solusi terbaik.
“Saya berharap Pemkab Karo jemput bola agar keluhan para warga dapat segera diselesaikan karena warga sudah kehilangan mata pencariannya,” harapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu, menyarankan kepada perwakilan warga Dusun Rambah Galonggong agar segera membuat surat usulan atau permohonan kepada pihak pemerintah dan ditembuskan ke pihak terkait lainnya. Sehingga melalui surat itu nantinya dapat ditindaklanjuti dan disampaikan ke Bupati Karo agar dapat dibahas bersama.
Daris Kaban menambahkan, pihaknya segera melayangkan surat usulan poin poin permohonan kepada Pemkab Karo seperti yang disarankan.
“Hanya dua poin tuntutan masyarakat kepada pemerintah yaitu kejelasan status lahan permukiman warga agar segera menerbitkan surat keterangan pinjam pakai lahan pemukiman dan pertapakan bagi warga setempat, baik berupa SK Bupati atau pun SK Camat. Kedua meminta Pemkab Karo agar memberikan lahan usaha tani (LUT) bagi masyarakat Dusun Rambah Galonggong sebagai sumber penghasilan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post