MEDAN, Waspada.co.id – Terkait dengan kasus tewasnya Asiyah Sinta Dewi Hasibuan yang tewas terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Hotman Paris yang ditemui oleh keluarga korban menyebut bahwa kejadian ini bisa dikenakan pasal hukum pidana.
“Dari segi KUHP Pasal 359 menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal bisa diancam penjara maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (2/5) di Jakarta.
Sebelumnya, pertemuan keluarga korban dan pengacara kondang tersebut untuk menceritakan kronologi kejadian dan harapan keluarga korban agar bisa mendapatkan bantuan dari Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum mereka.
Dalam video postingan yang diunggah oleh Hotman Paris di Instagram pribadinya memperlihatkan Raja Hasibuan menceritakan bahwa keluarga korban sangat kecewa dengan pihak bandara Kualanamu karena saat kejadian tidak mengizinkan untuk melihat CCTV.
“Kenapa saat ditemukan jasad korban baru tersebar itu CCTV , kenapa tidak dari awal, kita sudah tau titiknya adik saya terjebak di lift, kenapa tidak ditunjukan, yang kita minta tidak direspon,” ucap Raja menahan tangis.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Faisal, suami dari mendiang Aisiah menambahkan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Ketika berbicara, Ahmad Faisal tak kuasa menahan emosinya, ia menahan tangis seraya menundukkan kepalanya.
“Saya sebagai suami, sebetulnya kedatangan saya, kalau nanti bapak Hotman sebagai pengacara kami untuk mencari keadilan,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post