• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Ekstasi 10 Butir, Bos Zoom KTV Dituntut 75 Bulan Bui

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Kasus Ekstasi 10 Butir, Bos Zoom KTV Dituntut 75 Bulan Bui

Kasus Ekstasi 10 Butir, Bos Zoom KTV Dituntut 75 Bulan Bui. (HO)

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti memiliki pil ekstasi sejumlah 10 butir, bos Zoom KTV Alexander alias Alex, dituntut 6 tahun 3 bulan (75 bulan) penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

ago 4 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut.(HO/Bid Humas Polda Sumut)

Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ago 4 bulan
Prof Dr dr Ridha Dharmajaya Sp.BS (K). (HO/GGSI)

Honor Tenaga Medis Masih Rendah, Prof Ridha Sebut Wajar Indonesia Kehilangan Triliunan Tiap Tahun

ago 4 bulan

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ucap jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu.

Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

“Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: alexanderBos Zoom KTVekstasinarkobaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Bos KTV AlectraSidang Ekstasi
Previous Post

Dapat Ambulans dari Golkar, Ketua PSI Sumut Dukung Ijeck jadi Gubernur

Next Post

Undangan Resmi Tak Berlaku, Sekretaris SMSI Siantar Ditolak Hadiri Sosialisasi Bawaslu

Related Posts

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

ago 4 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut.(HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ago 4 bulan
Prof Dr dr Ridha Dharmajaya Sp.BS (K). (HO/GGSI)
Medan

Honor Tenaga Medis Masih Rendah, Prof Ridha Sebut Wajar Indonesia Kehilangan Triliunan Tiap Tahun

ago 4 bulan
Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan Hakim. (ist)
Medan

Perkara Penganiayaan, Kakak Beradik Pertanyakan Putusan 1 Bulan Hakim

ago 4 bulan
Polrestabes-Medan-menangkap-dua-orang-pengedar-narkoba
Medan

Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

ago 4 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Medan Tuntungan

ago 4 bulan
Next Post
Undangan Resmi Tak Berlaku, Sekretaris SMSI Siantar Ditolak Hadiri Sosialisasi Bawaslu

Undangan Resmi Tak Berlaku, Sekretaris SMSI Siantar Ditolak Hadiri Sosialisasi Bawaslu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12856 shares
    Share 5142 Tweet 3214
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1940 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199000 shares
    Share 79600 Tweet 49750

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

ago 4 bulan
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

ago 4 bulan
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

ago 4 bulan
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

ago 4 bulan
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.