JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam bahwa kelompok buruh akan mogok kerja jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak dicabut. Total ada 5 juta buruh yang disebut akan ikut terlibat dalam mogok kerja tersebut.
Said Iqbal menuturkan, mogok kerja adalah ujung dari rangkaian aksi demonstrasi yang dijalankan seiring dengan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan yang dilayangkan buruh. Pendaftaran gugatan uji materiil dan uji formil sudah dilakukan Partai Buruh, Rabu (3/5) kemarin.
“Gerakan Hostum, hapus outsourcing dan tolak upah murah, gerakan ini akan bersamaan dengan gerakan-gerakan menolak omnibus law Cipta Kerja. Puncak gerakan aksi-aksi di tiap provinsi tadi adalah mogok nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (4/5).
Mogok nasional ini, kata Said Iqbal, akan diikuti sekitar 5 juta orang buruh dari 100 ribu pabrik yang ada. “Mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu pabrik. Ini stop produksi, keluar dari pabrik karena kami merasa dirugikan,” ujar dia.
Digelar Oktober 2023
Said Iqbal menuturkan, mogok kerja itu diperkirakan akan digelar pada Oktober 2023 mendatang. Mengingat, ada agenda Partai Buruh yang juga tengah mempersiapkan bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Kami perkirakan mogok nasional, karena fokus bacaleg, itu mungkin di atas bulan Oktober kalau lihat jadwal sidang uji formil dan materiil,” jelasnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu berupa uji materiil dan uji formil.
Pendaftaran gugatan dilakukan secara daring atau online pada 1 Mei 2023 dan pendaftaran secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023. Beberapa poin yang menjadi perhatiannya adalah aturan mengenai upah murah, kebijakan outsourcing, aturan kerja kontrak, hingga soal penolakan terhadap bank tanah.
“Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh sudah selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (4/5).
Aksi Demonstrasi
Dia menegaskan, sejalan dengan proses persidangan MK ke depannya, akan dibarengi dengan aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Nantinya, akan ada aksi bergantian di setiap provinsi.
“Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu ke depan kami akan aksi bergiliran per provinsi. 20 Mei, 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung. 22 Mei ribuan buruh aksi di depan Balaikota Jakarta, untuk meminta mencabut UU Cipta Kerja,” bebernya.
Dia menerangkan, proses gugatan ke MK dilakukan atas nama Partai Buruh. Kendati, itu mewakili suara-suara dari setiap konfederasi dan serikat buruh yang tergabung di dalam Partai Buruh.
Said Iqbal menyebut, muara dari aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan dengan mogok kerja. Hanya saja, itu akan dilakukan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post