MEDAN, Waspada.co.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan Siti Suciati sepertinya akan segera dilakukan setelah kasasi yang ajukannya ke Mahkamah Agung kembali memutuskan persoalan internal partai harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyebut Siti Suciati mempunyai hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk melakukan gugatan ataupun banding atas putusan Partai Gerindra yang telah memecatnya. Yang perlu diketahui, Partai Gerindra memiliki aturan sendiri yang mengacu pada UU Partai Politik.
Ketika ditanya siapa sosok yang bakal menggantikan posisi Siti Suciati, secara tegas Ihwan Ritonga menyebut adalah Jaya Saputra. Di mana perolehan suaranya ada di bawah Haris Kelana Damanik, yang sebelumnya juga menjadi anggota DPRD Medan proses PAW menggantikan Aulia Rachman yang maju sebagai Wakil Wali Kota Medan mendampingi Bobby Nasution.
“Jaya kan kader, Ketua PAC Gerindra Medan Belawan. Dia kita calonkan lagi menjadi Bacaleg Partai Gerindra untuk duduk di DPRD Kota Medan dari Dapil II (Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Labuhan),” ungkapnya kepada Waspada Online, Senin (15/5).
Ihwan menambahkan, DPC Partai Gerindra Kota Medan sudah melewati proses dan mekanisme yang berlaku di internal partai, sebelum melakukan PAW terhadap Siti Suciati. Misalnya memberikan ruang bagi Siti Suciati melakukan pembelaan dan lain-lain.
“Ini sudah menjadi keputusan (memecat Siti Suciati) mahkamah partai kita (Gerindra). Dan ini harus kita kawal untuk sesegera mungkin. Makanya terjadinya proses gugat menggugat. Partai digugat, kita siapkan, kita menang. (Siti Suciati) Banding, kita menang. Tinggal di kasasi Mahkamah Agung. Kita tunggu lah prosesnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihwan menegaskan bahwa DPC Partai Gerindra Kota Medan tegak lurus dengan putusan yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra. Kecuali, DPP Partai Gerindra kembali mempertimbangkan keberadaan Siti Suciati. Akan tetapi hal itu mustahil dilakukan, mengingat sebelumnya Partai Gerindra telah memecat anggota Komisi I DPRD Medan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Waspada Online, pada Pemilu 2019 lalu khusus Dapil II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Deli perolehan Caleg Partai Gerindra peringkat pertama diraih Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.
Kemudian disusul Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto alias Butong, anggota Komisi I DPRD Medan Siti Suciati, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik dan Jaya Saputra di urutan kelima perolehan suara.
Dari dapil ini, keluar tiga kursi untuk Partai Gerindra. Namun dikarenakan Aulia Rachman mendapat amanat partai mendampingi Bobby Nasution di Pilkada Kota Medan 2020, maka secara otomatis suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan, dalam hal ini Haris Kelana Damanik.
Mengingat Siti Suciati sudah dipecat Partai Gerindra walaupun kini masih dalam proses kasasi, maka Jaya Saputra lah yang akan menggantikan posisi Siti Suciati di sisa masa jabatan anggota DPRD Medan yang akan berakhir September 2024 mendatang.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post