• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat (ANTARA)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup terungkap.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika, Selasa (9/5).

RelatedPosts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 4 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 4 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 4 bulan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

“Beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,”ujarnya.

Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.

“Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (okz/pel/d1)

Tags: hotman paris hutapeaIrjen Teddy Minahasakasus narkotikaMantan Kapolda SumbarPidana Seumur Hidupsabu-sabu
Previous Post

Wali Kota Siantar Sambut Kunker Kajati Sumut ke Kejari Pematangsiantar

Next Post

Pasutri Meninggal Usai Ditabrak Bus

Related Posts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 4 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 4 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 4 bulan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M. Afri Rizki Lubis. (WOL Photo)
Medan

Mundur dari Partai Golkar, Rizki Lubis Totalitas Menangkan Anies di Pilpres 2024

ago 4 bulan
Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu

ago 4 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023

ago 4 bulan
Next Post
Pasutri Meninggal Usai Ditabrak Bus

Pasutri Meninggal Usai Ditabrak Bus

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10000 shares
    Share 4000 Tweet 2500
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198271 shares
    Share 79308 Tweet 49568

Recent News

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 4 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 4 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

ago 4 bulan
Penghargaan BKN Award diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum kepada Bupati Labuhanbatu, dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM atas prestasi peningkatan pelayanan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu. (ist)

Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 4 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.