MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir sabu 2 kilogram, Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan dituntut masing-masing 17 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ass’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.
Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post