BANDAR, Waspada.co.id – M. Alfian alias Piyan (31 th) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram serta uang hasil penjualan Rp245.000,- 1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong,” jelas Kasat Narkoba.

Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, tersangka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan. Selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi, Minggu (21/5). (wol/azr/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post