• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu 'Pocong'

Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu 'Pocong'

2.7k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan diduga membuat riuh di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena melarang kendaraan parkir di atas trotoar bagi personil sehingga membuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terganggu dan tidak nyaman.

Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, menjelaskan pelarangan ini dinilai tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir di atas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan
Sidang-Oknum-Polisi-Divonis-Bebas

Tak Terima Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

ago 4 bulan
Iswar Lubis

Persiapan Proyek Underpass Jalan Jawa, Rekayasa Lalu Lintas Segera Dilakukan

ago 4 bulan

“Setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan ini agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir di lokasi yang telah disediakan guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Medan pada sektor perparkiran,” jelas Ali, Jumat (26/5).

Dijelaskan selama 45 tahun berkantor di Jalan Hindu itu, para pencari keadilan selalu memarkirkan kendaraannya di depan kantor LBH medan.

“Namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan,” ucapnya.

LBH Medan menilai tidak prosedurnya pelarangan parkir ini diduga bentuk serangan pihak Pemko Medan terhadap LBH Medan, yang menyuarakan aspirasi rakyat mengkoreksi kinerja dan tanggung jawab Pemko Medan atas proyek yang ada diantaranya lampu “pocong”, drainase, jembatan, dan gapura.

“Dan dugaan ini diperkuat tidak adanya jalan akses keluar masuk yang dibuat di depan kantor LBH Medan saat pengerjaan proyek drainase dan trotoar tersebut oleh Pemko Medan,” ungkapnya.

Menurut Ali, tindakan arogansi pihak Pemko Medan melalui petugas Dishub Kota Medan ini dinilai sikap anti kritik dan diduga usaha pembungkaman atas suara masyarakat mengkritik kinerja Wali Kota Medan yang dinilai buruk.

“Oleh karenanya patut lah tindakan ini disinyalir melanggar Undang Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik,” ujarnya.

Wakil Direktur LBH Medan itu juga menjelaskan pelarangan parkir ini juga dinilai bentuk ketidakpekaan Pemko Medan kepada masyarakat miskin yang mengadukan nasibnya ke LBH Medan.

Ketidakpekaan Pemko Medan diperkuat dengan tidak adanya Peraturan Daerah Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin Kota Medan sebagaimana yang diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Karena itu, lanjut Ali, LBH Medan mendesak agar Pemko Medan menyampaikan klarifikasi soal pelarangan parkir tersebut dan meminta maaf kepada warga Kota Medan atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan.

“Serta tidak menghalangi dan mengurangi akses keadilan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses bantuan hukum ke LBH Medan,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Perhubungan Kota MedanLampu PocongLBH Medanlembaga bantuan hukumPemko Medan
Previous Post

TPS Sampah di Stadion Teladan, Keluhan Warga Dianggap ‘Angin Lalu’

Next Post

Malaysia Masters 2023: Gregoria Singkirkan Unggulan Kedua

Related Posts

HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemilik 45 Kg Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Pria Ini Sebut Nama Kapolda Usai Letuskan Tembakan, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba

ago 4 bulan
Sidang-Oknum-Polisi-Divonis-Bebas
Medan

Tak Terima Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

ago 4 bulan
Iswar Lubis
Medan

Persiapan Proyek Underpass Jalan Jawa, Rekayasa Lalu Lintas Segera Dilakukan

ago 4 bulan
Sidang-Narkoba
Medan

Tak Terbukti Gelapkan BB Narkoba, Oknum Polsek Medan Area Divonis Bebas

ago 4 bulan
Sidang-Mantan-Anggota-DPRD
Medan

Petik “Diskon” 10 Tahun Kasus Ekstasi 2 Ribu Butir, Mantan Anggota DPRD Divonis 7 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Pemilik-9-Gram-Sabu-Dihukum-6,5-Tahun-Penjara,-Ini-Pertimbangan-Hakim
Medan

Pemilik 9 Gram Sabu Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

ago 4 bulan
Next Post
Malaysia Masters 2023: Gregoria Singkirkan Unggulan Kedua

Malaysia Masters 2023: Gregoria Singkirkan Unggulan Kedua

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    20283 shares
    Share 8113 Tweet 5071
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201903 shares
    Share 80761 Tweet 50476

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan
Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Bagikan Sembako di KBN Kecamatan Kualuh Hilir

ago 4 bulan
Polisi-Tetapkan-pelaku-dugaan-pelecehan-Miss-Univers-Indonesia

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSMS-Medan

Liga 2 Indonesia: PSMS Boyong 25 Pemain ke Padang

ago 4 bulan
Polsek-Tanjung-Beringin

Cegah Perundungan, Polsek Tanjung Beringin Berikan Penyuluhan di SMP Pancasila

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.