MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan proyek lampu pocong gagal dan pemborong diminta untuk mengembalikan uang Rp21 miliar dari total anggaran Rp25 miliar.
Kegagalan proyek itupun dinilai menjadi sebuah kelalaian dari Pemko Medan dalam melakukan pengawasan terhadap lampu “pocong” tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH CMed (Kes) CPArb, mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, Kejari Medan jangan seperti “macan ompong”, sesuatu yang tampak kuat dan galak, tetapi sebenarnya tidak bertenaga dan jinak.
“Ya harus berani dong, kan kewajiban juga sebagai penegak hukum. Semua sama di mata hukum (equality before the law),” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (16/5).
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi itu juga mengatakan masyarakat harus ikut mendorong dan mengawasi pemeriksaan tersebut agar transparan.
“Jika Kejari Medan tidak berani melakukan pemeriksaan. Saya kira selanjutnya berharap kepada KPK, sambil mempertanyakan komitmen Kejari Medan,” tegasnya.
Redyanto juga menegaskan pemeriksaan harus dijalankan, proses hukum berjalan menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas proyek tersebut.
“Permintaan pengembalian merupakan fakta hukum telah terjadi dugaan pelanggaran hukum sehingga merugikan negara dan atas kelalaian tersebut Pemko Medan Harus bertanggungjawab secara hukum,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post