MEDAN, Waspada.co.id – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap empat orang pengedar sabu dari dua lokasi di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Langkat.
Keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial MS (41) warga Kabupaten Langkat, ASG (44) warga Kabupaten Langkat, DAM (41) dan Z (42) warga Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur.
Dari tangan keempat pelaku disita barang bukti sabu seberat 10 kg sabu siap edar di beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan penangkapan terhadap keempat pengedar narkoba dari dua kasus pengungkapan narkotika.
“Pada 16 April 2023 anggota BNNP Sumut menangkap tersangka MS bersama tiga orang lainnya di Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu 4 kg dan 5 Mei 2023 ditangkap tersangka Z dengan barang bukti 6 kg,” katanya.
Toga menjelaskan, penangkapan terhadap para pengedar narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang memiliki barang bukti sabu di Kabupaten Langkat dan Tanjungbalai.
“Bersama Lantamal I empat orang pengedar narkoba itu dapat diamankan. Selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya berdasarkan pengakuan tersangka Z bahwa disuruh menjemput sabu dari Kota Tanjungbalai untuk dibawa ke Madura.
“Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Toga. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post