MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 8.703 Guru Tidak Tetap (GTT) Non PNS Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Sumatera Utara mendapatkan perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, kembali menjalin kerja sama dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, kepada guru tidak tetap Non ASN jenjang SMA, SMK dan SLB se-Sumut, baru-baru ini.
Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman, antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, dan Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman, SSos MAP, di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menuturkan kegiatan ini sejalan dengan amanah Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” tuturnya, Selasa (23/5).
Lalu pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru honorer tidak tetap (GTT). Sebab, dengan terlindunginya pahlawan tanpa tanda jasa melalui BPJS Ketenagakerjaan akan ada rasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja.
“Ada empat program dimana mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, JKK (jaminan kecelakaan kerja), JK (Jaminan kematian), JHT (Jaminan hari tua), dan Jaminan Pensiun. “Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan guru tidak tetap se-Provinsi Sumatera Utara semakin meningkat,” kata Harry.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman SSos, MAP menambahkan pada tahun 2023 ini ada 8.073 guru tidak tetap yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, dari sebelumnya pada tahun 2022 hanya 7.682 guru tidak tetap yang didaftarkan pada program BPJamsostek ini.
“Untuk para guru tidak tetap (honorer) akan didaftarkan dalam 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tambahnya.
“Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengupayakan agar guru tidak tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja serta kematian, selama menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk tanggungjawab Disdik atas kontribusi, dedikasi dan kerja keras para tenaga pendidik tersebut,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post