MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menjambret tas wanita saat mengendarai kereta, Terdakwa Rio Mucharic Setiawan alias Temon dihukum 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/4).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Rio Mucharic,” Hakim Donald Panggabean.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 Ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan menimbulkan cacat pada korban.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa dan NPU (dalam lidik) melakukan aksinya menarik tas sandang oleh korban A dan putri CA di Jalan Duyung, Medan pada Oktober 2022.
Akibat dari itu , korban terjatuh dari sepeda motor. Korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Berselang beberapa hari, Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rio di Jalan Pramuka, Tebing Tinggi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post