MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap juru parkir (jukir) ribut dengan salah satu pengendara mobil karena mengutip uang parkir Rp10 ribu di Jalan Listrik.
Pelaku juru parkir yang ditangkap itu bernama M Taufik (42) warga Jalan Sempurna, Pasar 7 Bengkel, Dusun 3, Gang Melur, Tembung dan berada di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan awalnya personel mendapat laporan pengaduan masyarakat karena berselisih dengan pengendara mobil mengutip uang parkir Rp10 ribu.
“Dari laporan itu personel bergerak cepat menangkap pelaku di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun,” katanya, Rabu (5/4).
Ginanjar mengucapkan terima kasih kepada korban dan masyarakat yang telah memberikan informasi atas tukang parkir yang meresahkan tersebut.
“Kepada masyarakat manakala ada yang mengalami ataupun melihat tindak kejahatan jalanan seperti premanisme, pemalakan, dan juru parkir dapat melaporkannya melalui layanan Japri Pak Kapolsek di nomor WhatsApp 082211117599,” harapnya.
Sementara dari postingan video viral itu korban bersama temannya baru lima menit memarkirkan mobilnya karena mau daftar dokter dan tidak petugas juru parkir.
Namun ketika korban hendak meninggal lokasi datang juru parkir sembari meminta uang parkir sebesar Rp 10ribu. Tidak terima dengan kelakuan juru parkir itu, korban kemudian viral-kan video ke media sosial. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post