PEMATANGSIANTAR, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polres Pematang Siantar kembali menangkap seorang pria yang melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Domino dari Story Cafe, Jalan Kasat, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
SNL alias Sandy (22 th) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat,ĺ diamankan karena kedapatan menjual Chips Higgs Domino pada Kamis (30/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Waspada ONLINE, malam itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Story Cafe,Jalan Kasat ada seorang penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya.
Selanjutnya Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Jahtanras menangkap seorang laki laki sesuai ciri ciri yang di informasikan masyarakat sedang melakukan transaksi menjual Chips Higgs Domino kepada Pembeli berinisial AZ (17 th) dengan nilai Chips 1 B seharga Rp65.000.
Dari laki laki mengaku berinisial SNL alias Sandy ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (HP) jenis Redmi Warna Hitam yang dipakai menjual Chips Higgs Domino dan uang Rp100.000.
Dari hasil interogasi pelaku, Sandy mengaku melakukan penjualan Chips Higgs Domino dan uang Rp100.000 sebagai uang pembelian dalam permainan judi Chips Higgs Domino tersebut. Lalu pelaku Sandy dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar.
Pelaku SNL alias Sandy dan barang bukti sudah diamankan guna diproses atas tindak pidana Perjudian Jenis Chips Higgs Dominos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. (wol/azr/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post