MEDAN, Waspada.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution menghentikan revitalisasi dan menghargai nilai sejarah Lapangan Merdeka (Lapmer).
Hal itu disampaikan kuasa hukum KMS, Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi, SH, MH didampingi Novri Andi Akbar, Ramadianto, dan Muhammad Kadhafy dalam pembacaan pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit)
Dikatakannya, langkah ini diambil karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih revitalisasi.
“Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi lapangan merdeka sedalam 6 sampai 8 meter sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan. Untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter. Selain itu borpile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter,” katanya.
“Kita lihat nasib Lapangan Merdeka saat ini, yang rusak porak poranda karena Revitalisasi tersebut. Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itukan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan karena itu objek cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya sesuai amanah UU Cagar Budaya,” tambahnya.
Redyanto menjelaskan, sebagai objek cagar budaya sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang dengan melakukan upaya pelestarian agar melakukan rekonstruksi, yaitu upaya mengembalikan bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benar atas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi.
“Yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan (porak-poranda) yang diduga mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang menyertainya dengan desain baru dan patut diduga kedepan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis sehingga beralih fungsi karena sebagai cagar budaya Lapangan Merdeka medan juga memiliki fungsi sebagai ruang 5erbuka non-hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana,” ucapnya.
Redyanto melanjutkan, bahwa berjalannya pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, padahal merupakan objek cagar budaya sesuai dengan Surat Keputusan/Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 433/28.K/2021 dengan kondisi saat ini merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengancam eksistensi/keberadaan Lapangan Merdeka.
“Lapangan Merdeka Medan sebagai kawasan yang memiliki sejarah penting bagi Kota Medan dan hilangnya ruang terbuka non-hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana, sehingga patut diduga terjadi kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan tersebut patut dinyatakan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” tegasnya.
Karena itu, Redyanto meminta agar Pemerintah Kota Medan harus menghargai sejarah dan nilai yang ada di Lapangan Merdeka Medan dan perlu belajar kepada objek cagar budaya lainnya seperti Tjong A Fie Mansion yang juga ada di Kesawan sampai saat ini awet dan terjaga nilai sejarah serta kelestariannya, untuk itu kita harapkan Wali Kota Medan aspiratif, patuh hukum dan tidak menghilangkan keaslian lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
“Dengan menghentikan proyek konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih revitalisasi. Bahwa cagar budaya itu dilestarikan bukan di modernisasi sehingga hilang keasliannya,” tandas Redyanto.
Diketahui bahwa ada tujuh warga Kota Medan yang tergabung di KMS yaitu Usman Pelly, Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post