MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Makmun Suaidi Harahap, dihukum 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Rp228 juta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ucap hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/4).
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, lanjut Nelson didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Mantan PPK itu juga tidak diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya.
Namun, Terdakwa mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik.
Terdakwa juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II eks IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen yang menyebabkan kerugian negara.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU Hendri Edison Sipahutar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post