MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait, menjadi enam tahun penjara.
Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (Medan) diketuai Pahatar Simarmata mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
“Mengubah putusan PN Medan, dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ucap hakim dilansir dari SIPP PN Medan, Selasa (25/4).
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA).
Diberitakan sebelumnya, JPU dimotori Ruji menuntut Dahman Sirait agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut dalam pekerjaan.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.
Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.
“Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000,” kata Jaksa.
Keterlibatan terdakwa dalam kasus ini sebagai anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. CMPA dan berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283 terhadap proyek tersebut.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post