TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Dua pelaku pencurian gerbang jerjak besi di Blok B Gedung Pasar Gambir Jalan Iskandar di Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (12/4).
Peristiwa itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, kepada wartawan, Jum’at (14/4). Dikatakannya, pelaku yang diamankan adalah Feri (35 th) warga Jalan Persatuan dan Putra (17 th) warga Jalan Thamrin Tebingtinggi.
Keduanya dibekuk berkat informasi dari seorang penjaga malam Pasar Gambir. Malam itu, kedua pelaku saat sedang berusaha mencongkel besi tangga di Blok B dengan mempergunakan sebilah linggis saat penjaga malam ronda keliling di sekitar kawasan gedung pasar.
“Penjaga malam melihat pelaku sempat kabur dan melempar jerjak besi ketika berpapasan. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dan pelaku ditangkap saat polisi tiba di waktu bersamaan,” kata Agus.
“Mereka ( pelaku) mengaku mencuri besi, keduanya melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara, kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta,” pungkas Agus. (wol/mad/d1)
Discussion about this post