MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Alat Listrik (IPAL).
Hasil banding itu terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata.
Hakim juga, menetapkan agar Terdakwa Dedi Chandra tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Di persidangan sebelumnya, hakim PN Medan Sulhanudin, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustus Kanin yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Karena itu pula jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Medan.
Sementara dalam dakwaannya, menjelaskan kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp979.000.000.
Terhadap pengadaan tersebut, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas galang dan puskesmas patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post