• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Perkara Korupsi IPAL, PT Medan Perkuat Hukuman 1 Tahun Penjara Dedi Chandra

5 bulan ago
in Medan
A A
0
Perkara Korupsi IPAL, PT Medan Perkuat Hukuman 1 Tahun Penjara Dedi Chandra

Perkara Korupsi IPAL, PT Medan Perkuat Hukuman Satu Tahun Penjara, Dedi Chandra. (HO)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Alat Listrik (IPAL).

Hasil banding itu terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).

RelatedPosts

Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

ago 5 bulan
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

ago 5 bulan

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata.

Hakim juga, menetapkan agar Terdakwa Dedi Chandra tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Di persidangan sebelumnya, hakim PN Medan Sulhanudin, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustus Kanin yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Karena itu pula jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Medan.

Sementara dalam dakwaannya, menjelaskan kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp979.000.000.

Terhadap pengadaan tersebut, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas galang dan puskesmas patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan Puskemas GalangJaksa AgustaKorupsi IPALPengadilan Negeri MedanSidang KorupsiTerdakwa Dedi Chandra
Previous Post

Konsolidasi dan Silaturahim Jaga Irama Peningkatan Pelayanan

Next Post

Mudik Tenang dan Nyaman, PLN Imbau Masyarakat Cek Instalasi Listrik

Related Posts

Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara
Medan

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

ago 5 bulan
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara
Medan

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

ago 5 bulan
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli
Medan

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

ago 5 bulan
SIdang-AKBP-Achiruddin-2
Medan

AKBP Achiruddin Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

ago 5 bulan
Sidang-AKBP-Achiruddin
Medan

AKBP Achiruddin Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

ago 5 bulan
Next Post
Mudik Tenang dan Nyaman, PLN Imbau Masyarakat Cek Instalasi Listrik

Mudik Tenang dan Nyaman, PLN Imbau Masyarakat Cek Instalasi Listrik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4797 shares
    Share 1919 Tweet 1199
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1898 shares
    Share 759 Tweet 475
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15098 shares
    Share 6039 Tweet 3775
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4437 shares
    Share 1775 Tweet 1109
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199702 shares
    Share 79881 Tweet 49926

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 5 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 5 bulan
Rapat-Paripurna

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

ago 5 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 5 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.