DOLOKMASIHUL, Waspada.co.id – Polsek Dolok Masihul telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus pencurian kernel sawit di PT Karya Hevea Indonesia (KHI) dan menetapkan satu tersangka masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kasus pencurian kernel sawit sebanyak 24 ton lebih ini terjadi pada tanggal 12 November 2022 lalu, terjadi di pabrik kelapa sawit PT KHI di Desa Hevea, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dapat diusut sampai tuntas.
Demikian disampaikan Kuasa hukum perusahaan, Tri Zenius Perdana Limbong, SH, Kamis (20/4). Dikatakannya, peristiwa pencurian itu dilakukan oleh lebih dari satu orang dan melibatkan orang dalam.
Polsek Dolok Masihul, katanya, sudah menangani kasus tersebut. Sebanyak enam orang sudah tersangka, di antaranya Rijali dan Remington merupakan pemilik dan sopir truk untuk memuat kernel curian.
“Sedangkan empat orang tersangka lainnya merupakan karyawan, yaitu Nizar Zulmi (mandor), Kasnonik Ginting (sekuriti), Paino (sekuriti), dan Bambang Eko Hariyanto (sekuriti),” kata Tri Zenius.
Walau sempat ditahan polisi, para tersangka ditangguhkan penahanannya. “Pencurian ini melibatkan oknum karyawan pabrik, karena terjadi di siang bolong. Pelaku mencuri kernel sawit milik perusahaan dengan cara dimuat ke atas truk dan dibawa keluar pabrik,” ungkapnya.
Aksi para pelaku, ungkap Tri Zenius, dipergoki pihak kantor pusat saat truk melewati pos sekuriti pabrik, jadi pelaku tidak bisa mungkir. “Kita menduga kuat ada keterlibatan manajer pabrik dan mandor. Modus yang dilakukan seolah-olah kamera CCTV pabrik rusak,” beber Tri Zenius.
Pihaknya meminta polisi untuk melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang dalam agar segera dipanggil kembali untuk diproses. “Saat ini, polisi telah menetapkan Sugianto alias Ciplek sebagai DPO, ada kemungkinan juga daftar tersangka lain dalam perkara ini. Kita minta kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,” pintanya.
Menurut kuasa hukum perusahaan ini, kasus tersebut masih ditangani Polsek Dolok Masihul, pihak perusahaan mengapresiasi kinerja Polsek Dolok masihul dalam menangani kasus tersebut.
“Polsek cepat tanggap dalam merespon kasus ini .Begitu perusahaan membuat laporan polisi, Polsek sigap bergerak memproses, walaupun beberapa bulan terakhir sepertinya kasus ini seakan terhambat,” sebut Tri Zenius.
Dirinya meminta Polsek Dolok Masihul untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Pihak perusahaan berharap demi keadilan dan kepastian hukum, kasus ini segera dituntaskan oleh pihak penegak hukum dengan membawa pelakunya ke meja hijau,” pungkasnya. (wol/rls/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post